PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS NORMATIF DAN FILOSOFIS

Abstract

Makalah ini membahas sejarah, hukum dan hikmah perkawinan beda agama yaitu yang dilakukan oleh muslim dengan non muslim (musyrik, kafir dan ahli kitab). Pernikahan antara muslim dengan musyrik atau kafir hukumnya haram berdasarkan teks al-Qur’an. ‘Illatnya adalah perbedaan aqidah yang fundamental. Adapun hikmahnya yaitu kehawatiran muslim/ah tidak bisa menjaga agama dirinya (hifz ad-din) dan keturunan (hifz an-nasl) serta tidak tercapainya keharmonisan rumah tangga. Perkawinan antara muslim dengan perempuan ahli kitab dihalalkan berdasarkan teks al-Qur’an. Illatnya adalah tidak adanya kehawatiran pemurtadan atau pendangkalan aqidah bagi suami dan anak-anaknya karena suami sebagai pemimpin rumah tangga. Hikmah diperbolahkannya penikahan ini karena dampak positifnya, yaitu toleransi dan bisa dijadikan sebagai madia dakwah (istri dengan kesadaran sendiri masuk Islam). Sedangkan muslimah dinikahi laki-laki ahli kitab hukumnya haram dengan ‘illat tidak adanya iman pada laki-laki ahli kitab dan alasan kepemimpinan rumah tangga yaitu suami yang tidak beriman tidak boleh memimpin istrinya yang beriman. Hikmahnya adalah terjadi pendangkalan aqidah atau pemurtadan dari isteri dan anak-anak.