Metode pengakuan keuntungan murabahah berbasis anuitas pada perbankan syariah: menurut perspektif maqashid syariah ibnu ashur

Abstract

Perbankan Syariah memiliki fungsi sebagai perantara jasa keuangan (financial intermediary), mempunyai tugas pokok menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode anuitas dalam akad murabahah yang ada di salah satu bank syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan paradigm tauhid dan pendekatan konseptual maslahah ibnu asyur sebagai alat analisis data. Hasil penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yang utama, dalam penerapan metode anuitas sebagai metode yang digunakan dalam pengenalan manfaat murabahah, yaitu: pertama, melalui Qat’iyah Maslahat hasil penerapan metode anuitas tidak sesuai dengan muqhasid syariah. Kedua, melalui Maslahat dzanniyah dimana dengan menggunakan akal sehat kami melihat bahwa menggunakan cara cara tersebut tidak memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama pelanggan tetap. Ketiga, melalui Maslahat wahmiyah penggunaan metode anuitas yang sebelum dianggap memberikan manfaat, setelah diteliti lebih lanjut metode tersebut memberikan dampak kerusakan.