Real life akad salam dalam pertanian
Abstract
Kontrak Salam adalah kontrak penjualan di mana pembeli membayar karakteristik dan kuantitas produk di muka, dan produk tidak akan dikirimkan sampai titik tertentu di masa depan. Ini sebelumnya diperlukan. Sebaliknya, pembeli dijamin akan menerima barang tertentu dengan harga yang disepakati semula saat dibutuhkan. Kontrak salam biasanya digunakan untuk memesan barang tertentu. Dalam penerapan perjanjian pengupahan pada lembaga keuangan syariah, perjanjian pengupahan menggunakan dasar PSAK 103, yang mengatur bahwa alat pembayaran modal upah dapat berupa uang tunai, barang atau jasa, tetapi tidak berupa hutang yang harus dibayar oleh penjual atau pengutang. Pembeli pihak lain. (Produksi) sehingga Anda dapat menyelesaikan pesanan. Manfaat akad salam kepada pembeli adalah menjamin diterimanya barang dalam jumlah dan kualitas tertentu, jika perlu, dengan harga yang disepakati di awal. Sedangkan pendapatan penjual adalah memperoleh dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi dan memenuhi sebagian kebutuhannya.