Konsep investasi dalam akuntansi syariah

Abstract

Investasi adalah komitmen (perjanjian) untuk menunjang beberapa dana dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang. Namun demikian, banyak yang memanfaatkan investasi menjadi alat untuk menggabungkan sejumlah dana dari masyarakat dengan beberapa produk dan aktifitas usaha yang tidak berdasarkan sesuai aturan syariah. Maka dari itu, uraian terkait prinsip-prinsip syariah menjadi sangat penting didalam berinvestasi sebagai petunjuk bagi masyarakat. Kegiatan berinvestasi secara eklpisit ataupun implisit tertuang di dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. Yang dulu pernah menjalankan bisnis serta menjadi mitra investor Mekah di masanya.Prinsip investasi syariah merupakan semua bentuk muamalah yang boleh dilaksanakan hingga terdapat dalil dalil yang melarangnya, yaitu jika ditemukannya kegiatan terlarang dalam suatu bisnis, baik dari objek (produk) maupun proses kegiatan usaha yang mengandung unsur haram, gharār, maysīr, ribā, tadlīs, talaqqī al-rukbān, ghabn, ḍarar, rishwah, maksiat and ẓulm. Dalam berinvestasi, terdapat aturan aturan syariah terkait akad apa saja yang diperbolehkan, apa yang dilarang, dan risiko apa yang timbul sebagai bagian integral dari kegiatan investasi.