Manajemen risiko dalam perbankan syariah
Abstract
Sistem ekonomi syariah merupakan solusi alternatif untuk mencari jalan keluar dari berbagai permasalahan-permasalahan ekonomi belakangan ini. Ekonomi syariah adalah suatu kegiatan usaha yang di lakukan menurut prinsip syariah, yakni : bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, suransi syriah, resuransi syriah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syrariah, sekuritas syariah, pembiyayaan syariah, dan bisnis syariah. Untuk menyelesaikan masalah persengketaan ekonomi syariah seharusnya di lakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Boleh di selesaikan oleh pengadilan agama, tetapi itu ketika hanya bersifat darurat .Untuk hal ini para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa sebagaimana yang di maksud, yaitu penyelesaian sengketa di lakukan sesuai dengan akad. Untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah