Analisis Konsep Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah

Abstract

Artikel ini menganalisis dan konsep-konsep pembiayaan murabahah, hal ini dilakukan karena masih adanya penyimpangan penerapan pembiayaan murabahah yaitu perbedaan antara aturan yang mendasari pembiayaan murabahah dengan praktik yang ada dilapangan. Dalam artikel ini membandingkan antara aturan yang ada dengan situasi praktik langsung dilapangan dengan melibatkan beberapa informan (praktisi dan nasabah yang bersangkutan) serta dengan dukungan beberapa literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menyebutkan, penerapan murabahah dalam praktik perbankan syariah dibagi menjadi tiga kategori: Tipe pertama konsisten terhadap fiqih muamalah. Tipe Kedua mirip dengan tipe yang pertama, tapi perpindahan kepemilikan langsung dari supplier kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan bank langsung kepada penjual pertama/supplier dan Tipe Ketiga Bank melakukan perjajian murabahah dengan nasabah, dan pada saat yang sama mewakilkan (akad wakalah) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya. Pelayanan pembiayaan murabahah pada tipe 2 dan 3 masih perlu ditinjau dan di evaluasi ulang karena meskipun pembiayaan tersebut di anggap sah menurut hukum KUHP, tetapi masih belum sah secara hukum islam karena masih tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu atas kepemilikan objek murabahah tersebut. Untuk itu peneliti melakukan pengembangan konsep yang ada yaitu dengan system kerjasama antara bank dan supliyer, seperti yang tergambar pada konsep 4.