Analisis Mekanisme Penentuan Harga Lelang terhadap Barang Jaminan Pembiayaan Bermasalah

Abstract

Lelang termasuk salah satu jual beli, akan tetapi ada perbedaan secara umum. Jual beli ada hak memilih, boleh tukar menukar dimuka umum dan sebaliknya, sedangkan lelang tidak ada hak memilih, tidak boleh tukar menukar dimuka umum, dan pelaksanaannya dilakukan dimuka umum. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi penyimpangan prinsip syariah seperti manipulasi, kolusi maupun permainan kotor lainnya, permasalahan harga memang merupakan masalah yang berada diantara dua aspek yang berbeda yaitu dari aspek bisnis dan aliran agama yang mengatur segala bentuk hal yang ada dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini penetapan harga harus dilakukan dengan benar dan jujur agar tidak terjadi hal yang merugikan salah satu pihak dan menciptakan harga yang jujur dan adil. Adapun fokus penelitian yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukodono?; 2) Bagaimana mekanisme penentuan harga lelang terhadap barang jaminan pembiayaan bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukodono? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukodono; 2) untuk mengetahui mekanisme penentuan harga lelang terhadap barang jaminan pembiayaan bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukodono. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif, dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Adapun analisisa data menggunakan teknik triangulasi. Adapun kesimpulan dari penelitian ini; 1) mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukodono yaitu dengan kesabaran, melakukan pendekatan kekeluargaan, dan tidak menekan nasabah. 2) mekanisme penentuan harga lelang terhadap barang jaminan pembiayaan bermasalah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukodono ialah dengan melihat harga pasar setempat (HPS).