Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan murabahah, risiko yang terkait dengan pembiayaan murabahah, dan cara mengatasi risiko yang terkait dengan pembiayaan bermasalah pada BMT di Makassar. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Peneliti juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan dan mendukung pembahasan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan praktik pembiayaan murabahah pada BMT di Makassar digunakan untuk pengadaan barang konsumsi maupun penambahan modal usaha (pembelian barang dagangan). Risiko yang dihadapi secara umum adalah kredit macet. Kredit macet dapat disebabkan oleh kebakaran atau penggusuran tempat usaha. Risiko lainnya yang dihadapi terkait dengan barang adalah rusak atau hilangnya barang yang sudah dibeli dalam masa angsuran. Risiko yang terkait dengan nasabah adalah nasabah yang berpindah tempat tanpa konfirmasi dengan pihak BMT, sakit, kematian atau karakter nasabah yang kurang baik. Risiko yang terkait pengelola BMT, yaitu tidak menyeleksi secara baik nasabah yang melakukan pembiayaan. Cara mengatasi risiko yang terkait pembiayaan bermasalah adalah dengan melakukan rescheduling, restructuring, dan eksekusi, yaitu dengan cara menjadwal ulang seluruh/sebagian kewajiban anggota, mengubah komposisi pembiayaan, menyita dan melelang barang jaminan untuk menutupi kewajiban anggota.