Sistem Pengelolaan Zakat Pada Baznas

Abstract

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah dan menyucikan hartanya untuk zakat maal. Zakat haruslah dikelola dengan baik agar penyaluran harta zakat tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada para mustahik, sehingga pengelolaan zakat yang dilakukan oleh amil sangatlah diperlukan baik dalam kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan zakat dari muzakki, lalu didistribusikan dan didayagunakan untuk mustahik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan syariah melalui perantara amil zakat sebagai regulator pengelolaan zakat yang terus mengalami perkembangan, secara umum perkembangan tersebut mengarah dari yang sifatnya langsung secara perorangan menjadi kolektif melalui organisasi baik itu berupa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar dana zakat dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan para mustahik baik berupa konsumtif maupun produktif.