Sistem Penggarapan Lahan Pertanian Masyarakat: Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Selain sebagai sumber kesediaan pangan, pertanian juga menjadi sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Salah satu bentuk kerja sama di bidang pertanian yakni sistem muzara’ah (kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dan benihnya dari pemilik lahan) dan mukhabarah (kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dan benihnya dari penggerap). Studi ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder yang dianalisis dengan teknik trianggulasi. Hasil analisis didapatkan bahwa didalam penggarapan lahan pertanian tersebut terdapat bentuk kerja sama antara pemilik lahan pertanian dengan penggarap lahan pertanian yang diikuti dengan sistem bagi hasil dengan besaran persentase 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap lahan dengan ketentuan sebagian biaya tertentu ditanggung bersama antara kedua pihak dan biaya yang lainya ditanggung penggarap lahan dengan bentuk perjanjian penggarapan lahan pertanian melalui sistem kerja sama yang diikuti dengan sistem bagi hasil yang tidak dibuat dalam bentuk tertulis karena masih menggunakan adat kebiasaan setempat.