Implementasi Pembiayaan Akad Mudharabah dan Musyarakah serta Kontribusinya Meningkatkan Perekonomian Anggota BMT
Abstract
Penelitian dilakukan dengan menggunakan kombinasi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan metode kualitatif yang dilakukan dengan analisis deskriptif. Penelitian dilakukan pada BMT Kelompok Usaha Bersama Sejahtera 036 di Kecamatan Maccini Gusung, Makassar. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah teologi normatif, fenomenologi, dan ekonomi Islam. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis melalui beberapa tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pembiayaan kontrak mudharabah yang dilakukan oleh BMT KUBE Sejahtera 036 sesuai dengan konsep dasar transaksi mudharabah, sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 07 Tahun 2000, kemudian kontrak musyarakah Pembiayaan yang dijalankan oleh BMT sejalan dengan konsep dasar transaksi musyarakah sebagai ketentuan fatwa DSN No. 8 Tahun 2000. Dari analisis implementasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah di BMT KUBE, sangat relevan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, mulai dari dari prinsip dasar dan dasar ekonomi Islam. Selain itu, unsur-unsur kepercayaan mencakup beberapa aspek seperti tanggung jawab, menjaga kepercayaan, melestarikan, memberikan. (2) Kontribusi pembiayaan kontrak mudharabah dan musyarakah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Hasil analisis yang diperoleh dalam hal pelanggan bisnis BMT KUBE memperoleh perkembangan signifikan modal kerja BMT untuk pengembangan bisnis pelanggan. Lebih jauh lagi, pihaknya melakukan kerja sama baik dari segi modal dan manajemen.