Dewan Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah (Tinjauan Undang-Undang Perbankan Syariah)

Abstract

Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga independen sebagai pengawas khusus dalam transaksi menurut hukum Islam. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah secara langsung, melakukan pengawasan dan kontrol terhadap segala kegiatan dari suatu lembaga keuangan Islam dalam rangka memastikan ditegakkan prinsip-prinsip Islam dalam suatu lembaga keuangan Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka, di mana sumber data yang dikaji dan dianalisis menggunakan literatur yang terkait dengan teknik analisis data yang digunakan adalah metode induksi dan deduksi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan, pengawasan berdasarkan risiko. Kemudian terkait parameter tingkat kesehatan bank, terdapat 3 bentuk status pengawasan bank, yaitu: Status dalam pengawasan normal, status pengawasan intensif, status pengawasan khusus. Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis.