Komitmen Perusahaan Menjadi Muzakki

Abstract

Zakat perusahaan telah diatur oleh ulama melalui fatwa dan diatur pemerintah Indonesia lewat undang-undang zakat, belum memberikan efek signifikan terhadap pengumpulan zakat pada perusahaan. Potensi zakat perusahaan sangat besar menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) namun sangat rendah tingkat pengumpulannya. Negara-negara Islam lainnya telah berhasil membuat kebijakan khusus mengatur pemungutan dan penyaluran zakat atas perusahaan yang wajib zakat. Indonesia seharusnya mampu menggerakkan perusahaan untuk berkomitmen penuh dalam mengeluarkan zakat.