Keterbukaan Pemilik Manfaat dalam Pendirian Korporasi di Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterbukaan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik (sociolegal research), dilakukan dengan pendekatan pada realitas dalam masyarakat adat. Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dan Kantor Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran korporasi perlu dilakukan karena apabila tidak diungkapkan akan berpotensi merugikan negara dan kepentingan publik. Tanggung jawab Notaris terhadap pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran Korporasi bila dikaitkan dengan kewajiban Notaris menjaga kerahasiaan akta adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Notaris memang diwajibkan menjaga kerahasiaan akta. Namun dalam pendaftaran Badan Hukum dan Badan Usaha, Notaris harus mencantumkan Pemilik Manfaat dalam sistem. Dalam konteks ini, Notaris tidak dalam posisi mempublikasikan isi aktanya, melainkan hanya memenuhi syarat yang administrasi yang ada dalam sistem administrasi Badan Usaha/Badan Hukum. Lagipula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemilik Manfaat Korporasi tidak dikategorikan sebagain infprmasi yang dikecualikan atau informasi yang dirahasiakan.