Perlindungan Negara Bagi Pengungsi Pada Masa Pandemi Global COVID-19: Kajian Hukum Internasional

Abstract

Dimasa Pandemi Global Covid-19 yang tengah menyerang dunia, semua Negara didunia merasakan dampaknya, sehingga sebagian besar Kepala Negara harus mengambil  dan menetapkan kebijakan baru di Negara masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini yang semakin hari semakin massif adanya. Tentu hal ini berdampak pada semua orang yang berada dinegaranya tidak hanya warga Negara saja dari suatu Negara yang merasakan dampak dari kebijakan Negara terkait upaya pemutusan dan penanganan Covid-19 ini, namun juga warga Negara asing yang berada di suatu wilayah Negara, sudah pasti merasakan dampak dari kebijakan Pemerintah Negara. Orang asing yang berada disuatu wilayah Negara termasuk para pengungsi internasional yang saat ini berada dan meyebar hampir disebagian Negara-negara didunia, baik itu Negara pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Negara yang belum menjadi pihak dari konvensi 1951 yang biasa disebut dengan Negara Transit. Tentu saja pengungsi dimasa pandemi ini menjadi orang atau kelompok orang yang paling rentan terhadap bahaya covid-19 juga dampak lain bagi perlindungan terhadapnya, Untuk itu UNHCR bersama Negara-negara dimana pengungsi berada harus tetap memberikan perlindungan yang sama terhadap pengungsi internasional yang berada di negaranya.