Relevansi Kursus Calon Pengantin dalam Menekan Angka Perceraian
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi kursus calon pengantin sebagai syarat perkawinan terhadap penurunan angka perceraian di Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kursus calon pengantin tidak berjalan sesuai dengan amanat Peraturan Dirjen Bimas Islam. Pelaksanaan kursus juga hanya dilaksanakan dalam durasi waktu 1 sampai 2 jam saja yang harusnya dilakukan dalam waktu 24 jam atau 2 hari. Selain itu, muatan materi yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin. Angka perceraian di Kabupaten Polewali Mandar mengalami peningkatan dengan rata-rata perceraian sebanyak 22,5 sebelum diadakan suscatin, menjadi 45,25 setelah diadakan suscatin. Hal ini karena masyarakat menganggap kursus calon pengantin atau nasihat perkawinan dapat dilakukan pada saat dilangsungkannya akad nikah, sehingga tidak perlu lagi datang ke KUA dan pada saat suscatin dilaksanakan dirumah waktu yang digunakanpun semakin sempit.