Fenomena Tradisi Mabakkang Perspektif Masyarakat Hukum Adat
Abstract
Tradisi Mabbakang merupakan suatu bentuk tradisi adat yang berfungsi sebagai ajang untuk mentasbihkan pendewasaan yang dipadankan dalam proses aqiqah jika didalam Islam. Tradisi Mabbakang di Daerah Wanua Waru sangat disakralkan dan memiliki keunikan tersendiri yang mana para generasi penerus ditanamkan akan pentingnya kesehatan serta menjadi praktek turun temurun yang jika suatu pantangannya dilanggar maka akan menimbulkan akibat bagi masyarakat yang menjalankan. Seiring dengan perkembangan zaman saat ini sebagian masyarakat menganggap bahwa hal tersebut tidak lagi menjadi suatu kewajiban, karena pelaksanaannya dapat digantikan dengan hal yang dianggap serupa maknanya (aqiqah). Hal itulah yang kemudian menimbulkan perspektif yang berbeda pada masyarakat dan berpengaruh terhadap penegakan hukum adat disana. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan peninjauan terhadap ritual tradisi Mabbakang dewasa ini dengan mengkaji melalui pendekatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, deskriptif dengan pendekatan fenomenologi, yaitu memberikan gambaran mengenai arti dari pengalaman-pengalaman beberapa individu. Adapun fenomena yang digali adalah mengenai proses pelaksanaan, perkembangan, dan dampak yang ditimbulkan dari ritual adat tersebut, serta bagaimana perspektif masyarakat terhadap tradisi Mabbakang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Masyarakat Wanua Waru dalam percaya bahwa selain sebagai ajang mentasbihkan pendewasaan bagi seorang anak tradisi Mabakkang sebagai tolak bala agar terhindar dari segala bencana dan berbagai penyakit seperti penyakit bisu, buta, lumpuh dan musibah lainnya, sedangkan Masyarakat Wanua Waru luar perlahan-lahan mulai meninggalkan dan menganggap sudah tidak lagi menjadi suatu dengan alasan lebih memilih proses akikah sesuai ajaran agama. Berdasarkan dua perspektif tersebut, dewasa ini tradisi Mabbakang telah mengalami adanya perubahan, hal ini dikarenakan adanya pola pergeseran hukum adat.