Salat Sunah Enam Rakaat Setelah Magrib: Studi Kritik Hadis

Abstract

Salat sunah merupakan salat tambahan sebagai penyempurna salat wajib. Ada yang rawatib dan ada yang tidak rawatib. Sunah rawatib adalah salat sunah yang mengikuti atau mendampingi salat wajib, sebelum dan atau sesudahnya. Salah satu salat sunah pendamping salat wajib adalah enam rakaat setelah magrib. Tiga mazhab fiqh mengakui dan mengamalkannya. Dasarnya adalah hadis Nabi. Hadis tentang salat sunah setelah magrib ini kemudian diteliti untuk mencari tahu tingkat validasinya dengan studi kritik hadis. Dalam proses penelitiaan digunakan metode takhrij atau penelusuran keberadaan hadis, dan metode naqd atau kritik struktur hadis. Dengan metode takhrij ditemukan hadis ada dua jalur periwayatan, jalur Abu Hurairah yang dibukukan oleh empat perawi; Ibn Majah, Al-Tirmizi, Abu Ya’la dan Al-Tabrani. Sedangkan jalur Ammar bin Yasir dibukukan oleh Al-Tabrani. Pada jalur Abu Hurairah terdapat perawi bernama Umar bin Abdullah bin Abi Khas’am yang dicela sebagai perawi munkar. pada jalur kedua terdapat perawi yang dicela sebagai perawi majhul. Perawi munkar hadisnya sangat lemah, demikian pula hadis majhul dianggap daif kecuali ada jalur lain yang menguatkannya. Namun hadis ini merupakan hadis tunggal dan tidak ada jalur sanad lain yang menguatkannya. Karena itu dua hadis tentang enam rakaat setelah magrib semuanya daif yang tetap dalam kedaifannya karena tidak ada yang menguatkannya, sehingga tidak bisa menjadi hujjah tentang amalan salat sunat enam rakaat pendamping salat wajib magrib.