Perkawinan Ditinjau dari Moderasi Hukum Yusuf Qardhawy

Abstract

Batas minimal usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan selalu mendapat kritikan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, yang bersikap modernis dengan melihat aspek ilmu pengetahuan dan teknologi saja. Di sisi lain sikap konservatif mewarnai pemikiran sebagian masyarakat yang dominan melihat dari aspek akhlak dan maqashid saja. Pemahaman hukum haruslah bersifat moderat untuk menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan konseptual digunakan untuk mendalami pemikiran Yusuf Al-Qarḍawy tentang moderasi hukum. Pemikiran tersebut digunakan sebagai pisau analisis terhadap problematika batas minimal usia perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis moderasi hukum dalam undang-undang perkawinan terkait usia perkawinan dilihat dari sudut pandang Yusuf Al-Qarḍawy. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mencerminkan moderasi hukum dalam putusannya, dengan meletakan open legal policy secara seimbang antara ilmu pengetahuan dan teknologi dan maqashid (tujuan) perkawinan dan nilai-nilai akhlak.