Pertanggungjawaban Pidana Penerimaan Gaji Aparatur Sipil Negara Secara Ilegal Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak atas gaji pegawai negeri sipil yang sedang menjalani proses hukum serta menganalisis kualifikasi tindak pidana korupsi dalam lingkup Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Soppeng dan SKPD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil yang sedang menjalani proses hukum diatur dalam Pasal 281 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dimana ASN yang diberhentikan sementara karena ditahan sebagai tersangka tidak diberikan penghasilan. Sebaliknya, diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai ASN sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang pemberhentian sementara tersebut diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.