Tantangan Penjabaran Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah, serta factor-faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilandaskan pada prinsip- prinsip demokrasi yang merupakan bagian dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yakni prinsip partisipatif, prinsip keterbukaan dan prinsip akuntabilitas. Implementasi ketiga prinsip tersebut dalam pembentukan peraturan daerah belum dapat terlaksana dengan baik dalam prosedur pembentukan dan materi muatan yang diatur, hal ini berpengaruh terhadap kualitas peraturan hukum daerah yang dibentuk. Dalam pembentukan peraturan daerah ada tiga faktor yang mempengaruhi penerapan prinsip- prinsip demokrasi yakni faktor substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Ditinjau dari faktor struktur, menunjukkan pemerintah daerah dan DPRD kurang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sedangkan dari aspke kultur hukum menunjukkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pembentukan daerah, peran serta masyarakat masih kurang dipahami oleh masyarakat itu sendiri sehingga kurang peduli terhadap pembentukan peraturan daerah.