Relasi Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Nikel

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip Corporate Responsibility to Respect for Human Rights oleh PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empirik (empirical legal research) yang dijabarkan secara deskriptif kualitatif.  Penelitian dilaksanakan di Desa Papanloe, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan lokasi perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) dalam hal ini PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia belum melaksanakan tanggung tawab sosial perusahaan yang merupakan kewajiban setiap perusahaan yang berusaha dibidang sumber daya alam. Instrument terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia belum tercapai. Belum ada aturan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga maksud untuk melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat sekitar sebagai wujud kerja sama pemerintah dan korporasi belum tercapai. Dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab sosial, perusahaan harus didukung oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan, diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana yang dapat mewadahi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.