Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi

Abstract

Kebebasan berpendapat berpotensi menjadi kejahatan dan dikriminalisasi dalam penerapan aturan di Indonesia. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penulisan ini, dilakukan analisis hukum terhadap data yang telah diperoleh dan kemudian akan diuraikan secara deskriptif. Selain itu digunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan penanggulangan kejahatan dalam perspektif kriminologi terbagi dua, yakni sarana non-penal dan sarana penal. Sarana non-penal lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seperti penanaman nilai dan norma agar terinternalisasi dalam diri masyarakat dan memberikan edukasi agar tidak terjadi tindak pidana. Sedangkan sarana penal lebih menitikberatkan pada aspek penegakan hukum secara represif yang dilakukan saat setelah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Dalam konteks penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, pananggulangan kejahatan lebih dominan kepada sarana penal atau upaya represif berupa penindakan setelah terjadi tindak pidana. Sejatinya, diperlukan dominansi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berupa upaya non-penal. Hal ini dapat ditempuh melalui Pendidikan moral kebangsaan ataupun kebudayaan, yang penanaman nilainya dapat dimulai dalam keluarga, Pendidikan formal dan informal, dan sosial bermasyarakat.