Penerapan Sumpah Li’an dalam Perceraian atas Alasan Zina (Studi Kasus di Pengadilan Agama Barru)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sumpah dalam perkara perceraian atas alasan zina pada Pengadilan Agama Barru dan untuk mengetahui sejauh manakah akibat hukum sumpah dalam perceraian dengan alasan zina. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sekian banyak perkara perceraian diterima belum ada yang menggunaan alasan karena zina. Praktik di pengadilan terhadap perkara perceraian ini secara tunggal umumnya mereka menggunakan istilah penyelewengan atau perselingkuhan yang mengakibatan ketidak rukunan rumah tangga, penampilan alasan zina hanya dijadikan faktor melatarbelakangi terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Penyelesaian perkara perceraian dengan alasan zina yang diajukan oleh suami atau istri telah diatur dalam Pasal 87 dan 88 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menitik beratkan pada sistem pembuktian. Perkara cerai talak bila tidak dapat di buktikan dengan 4 orang saksi yang mengetahui terjadi peristiwa zina, dapat dibuktikan dengan sumpah li’an. Setelah suami istri bersumpah maka terwujudlah perceraian dengan cara li’an dan perkawianan putus selama lamanya, anak yang dikandung istri tidak ada hubungan nasab dan tidak berhak sesuatu terhadap suami ibu yang mengandungnya sedangkan perkara cerai gugat dengan alasan zina penyelesaiannya sesuai hukum acara pada perdata umum