Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama: Perspektif Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kompilasi hukum Islam menurut system hukum Indonesia dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kompilasi hukum Islam menurut sistem hukum Indonesia dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama hingga saat ini masih lemah, karena landasan pemberlakuan kompilasi hukum Islam adalah instruksi presiden, yang mana instruksi presiden tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia. Walaupun demikian, kompilasi hukum Islam tetap digunakan sebagai salah satu sumber hukum bagi hakim-hakim di pengadilan agama untuk memutus sebuah perkara yang diajukan. Selain itu, kehadiran kompilasi hukum Islam juga dapat digunakan oleh masyarakat sebagai pedoman untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan dan perwakafan.