Tudang Madeceng: Transformasi Nilai Positif Sigajang Laleng Lipa' Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial pernah lepas dari interaksi sesama manusia lainnya. Interaksi tersebut pun sering ditemukan pada timbulnya masalah hukum atau persengketaan. Penyelesaian sengketa litigasi belum mampu menyelesaikan perselisihan diantara pihak, disamping itu upaya mediasi di lembaga tersebut lebih banyak mengalami kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam upaya mediasi di pengadilan dan untuk mnetransformasi nilai-nilai filosofis dari penyelesaian sengketa sigajang laleng lipa.Penelitian ini adalah jenis penelitian non-empirik yang dielaborasi dengan penelitian hukum, dan menggunakan pendekatan konseptual dan sejarah berbasis pada sumber data dari tinjauan pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya sigajang laleng lipa'tidak saja menimbulkan perspektif negatif karena menggunakan kekerasan dan senjata tajam, tetapi di sisi lain memiliki kandungan nilai filosofis seperti siri', aggatengeng, awaraningeng, alempureng, dan musyawarah yang akhirnya dapat terjadi perselisihan tanpa ada lagi perlawanan dan aksi balas dendam. Kesepakatan para pihak juga menjadi utama karena masyarakat bugis-makassar memegang teguh janji yang telah disepakati. Transformasi nilai-nilai tersebut ke dalam forum penyelesaian sengketa non litigasi,