Pemenuhan Hak Narapidana Memperoleh Pelatihan Kerja dan Upah atas Pekerjaan yang Layak

Abstract

Sistem pemasyarakatan bukan saja menjadikan narapidana sebagai objek, melainkan juga subjek atas kodratnya sebagai manusia. Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik di tengah masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik (empirical research). Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan oleh narapidana di Lapas Klas I Kota Makassar sudah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PP.02.01 Tahun 1990 terkait besaran upah yang diterima narapidana 50% sebagai insentif karya narapidana, 35% sebagai dana penunjang pembinaan narapidana, 15% disetor ke Kantor Kas Negara. Konsep ideal pemidanaan terhadap narapidana dengan metode pemberian pelatihan dan diperkerjakan dikombinasi dengan program asimilasi sekaligus memberikan pekerjaan yang layak bagi narapidana.