Tinjauan Fiqh tentang Adzan Jihad
Abstract
Adzan adalah Dzikir khusus dan populer yang dikumandangkan untuk menginforsikan masuknya waktu shalat yang di-Fardhu-kan. Oleh karena itu, adzan merupakan ibadah yang bersifat Ta’abbudi Tauqifi, artinya ritual yang harus dilaksanakan apa adanya sesuai dengan petunjuk Syari’. Dalam hal ibadah tidak boleh ada kreativitas, karena Syari’ telah menjelaskan secara terperinci, tingkatan dan caranya. Oleh karena itu, akal manusia tidak perlu campur tangan, karena hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Manusia dalam hal ini, hanya mematuhi, menta’ati dan melaksanakan dengan penuh ketundukan pada Tuhan. Ulama’ Ushul sudah merumuskan kaidah “Pada prinsipnya perbuatan baik itu batal (tidak dapat diterima) sampai adanya dalil yang memerintahkan untuk melakukannya” . Berdasarkan kaidah di atas, bahwa kebolehan melaksanakan ibadah apabila ada dalil yang memerintah, jika tidak ada dalil, maka tidak boleh dikerjakan. Demikian halnya dengan adzan, redaksi, sistematika dan ketentuannya sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, misalnya; harus dikumandangkan setelah masuk waktu, berbahasa Arab, didengar oleh sebagian jamaah, atau minimal oleh dirinya sendiri jika shalat sendirian, sistematis dan segera(Muwalah), dikumandangkan oleh satu orang laki-laki muslim, Tamyiz dan berakal. Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa redaksi Adzan sudah populer sampai sekarang secara mutawatir tanpa ada penambahan ataupun pengurangan kecuali dalam shalat subuh, ada tambahan “اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ” Penambahan atau pergantian hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana beliau pernah melakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan ketika ada uzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, seperti hujan deras dan angin kencang. Adzan diubah dengan pemberitahuan dalam redaksi azannya bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya, dengan redaksi "Shalluu Fii Buyutikum". Selain karena udzur di atas, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengubah redaksi Adzan. Bahkan saat perang pun tidak ada redaksi adzan yang diubah. Penambahan redaksi Adzan dengan “Hayya ‘Ala al-Jihad”, bukan hanya tidak sesuai dengan karakter adzan yang bersifat dogmatis, tapi akan menimbulkan efek sosial-politik yang berpotensi mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan.