Pandangan Fiqh tentang Shalat Berjamaah Secara Virtual

Abstract

Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa syarat sah shalat berjamaah adalah (1) Niat bermakmum,  (2) Posisi makmum tidak di depan imam,  (3) Mengetahui gerak perpindahan imam, (4) Imam dan makmum berkumpul dalam satu tempat,  (5) Makmum tidak tertinggal dalam rukum Fi’li pada imam, (6) Makmum tidak tertinggal dari imam tiga rukun Fi’li secara berturut-turut, (7) Tidak bermakmum pada imam yang diyakini batal shalatnya, (8)Tidak bermakmum pada orang yang menjadi makmum, (9) Orang yang bacaannya bagus tidak boleh bermakmum pada  orang yang Ummi. Dari ketentuan ini, shalat berjamaah secara virtual, tidak mengikuti ketentuan di atas, Pertama, bisa saja posisi makmum lebih maju dari pada imam, misalnya, imam shalat di masjid yang lokasinya ada di jantung kota, sedangkan makmum shalat di rumahnya yang lokasi  di sebelah barat masjid, tentu ini, sudah tidak memenuhi syarat sah shalat berjamaah. Kedua, imam dan makmum berkumpul dalam satu tempat Mafhum Mukhalafah-nya, jika antara imam dan makmum di tempat berbeda, maka tidak sah shalatnya.