Status dan Diskriminasi terhadap Anak di Luar Nikah Perspektif Ulama Fiqh
Abstract
Pro kontra hal ikhwal anak zina semakin menarik untuk dibahas. Terutama perbedaan pandangan antara MK dan MUI dalam memutuskan megenai hubungan nasab anak zina. Menurut MK anak di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain. Sedangkan Menurut MUI, untuk menuntut ayah biologisnya untuk menafkahi atau menerima harta warisan, nasab anak tersebut tidak perlu ditetapkan nasabnya dengan ayah bilogisnya. Putusan MUI ini mengacu kepada pendapat ulama yang tersebar dibeberapa turast. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu mendeskripsikan pandangan fuqaha’ tentang anak zina. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah editing, coding, dan tabulating. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis) dalam artian menangkap pesan yang tersirat dari satu atau beberapa pernyataan. Untuk menguji keabsahan data dalam penelitian ini, peneliti melakukan beberapa langkah, yaitu melakukan pengamatan secara cermat, melakukan triangulasi sumber, dan melakukan diskusi dengan teman sejawat. Temuan dari penelitian ini adalah adanya beberapa pendapat fuqaha' yang mendiskriminasikan anak zina. Dari temuan tersebut peneliti menghasilkan jawaban dari rumusan masalah. Pertama, Dari tiga masalah yang terkait dengan anak zina, mayoritas fuqaha' sepakat dalam masalah nasab, dan warisan. Dalam hal nasab, dan warisan, anak zina tidak dapat hak sedikitpun dari ayah biologisnya. Sedangkan terkait tentang masalah anak zina menjadi imam shalat, fuqaha' berbeda pendapat. Kedua, Dari beberapa pendapat ulama di atas, dalam masalah anak zina menjadi imam shalat, pendapat Hanafiyah yang lebih mendiskriminasikan anak zina. Begitu juga dalam persoalan nasab, meskipun kebanyakan ulama sepakat termasuk imam Syafii, namun secara sosial, kesimpulannya cenderung mendiskriminasikan anak zina walaupun secara dalil, pijakan mereka dapat dipertanggungjawabkan