Hak dan Kewajiban Suami Istri di Masa Pandemi Perspektif UU Perkawinan di Indonesia

Abstract

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi mengumumkan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi, Pandemi terjadi jika suatu penyakit menular tersebar dengan mudah dari manusia ke manusia di berbagai tempat di seluruh dunia. Berangkat dari data tersebut, Keluarga sebagai miniature dunia, rumah tempat pulang, bergantung dan saling menopangĀ  antara anggota keluarga yang satu dengan anggota keluarga yang lainnya menjadi tempat yang paling dasar untuk menjadi pijakan bagaimana menyikapi virus corona tersebut, Suami dan Istri sebagai penggerak kehidupan di dalam rumah tangga dipaksa untuk merekonstruksi ulangĀ  hak dan kewajiban masing-masing, Prinsip Persamaan (Kesetaraan dan Keadilan) Substantif memastikan bahwa lak-laki dan perempuan memiliki persamaan kedudukan di muka hukum secara de yure dan de facto. Prinsip ini juga memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, memiliki peluang atau kesempatan yang sama, dan menikmati manfaat yang sama dari pembangunan atau kebijakan, Undang-Undang memperkuat apa yang merupakan hal yang sepatutnya menjadi kewajiban suami isteri. Suami yang lalai memberikan hal-hal yang perlu kepada isterinya, itu dapat dipaksakan dengan melalui pengadilan. Isteri yang meninggalkan rumah tanpa alasan-alasan yang sah, maka ia kehilangan hak untuk pemberian nafkah. Jika suami/isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.