Konsep Pernikahan dalam Al-Quran
Abstract
Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama meskipun redaksionalnya berbeda. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya dengan “akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafaz nikah atau kawin atau yang semakna dengan itu”. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “akad yang memfaedahkan kehalalannyauntuk melakukan hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan selama tidak ada halangan syara’.