JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH

Abstract

Islam mempunyai sistem yang adil dalam mengatur aktivitas perekonomian. Wa’ad atau janji merupakan praktek yang lazim digunakan pada transaksi. MUI melalui mengeluarkan fatwa untuk melindungi praktek wa’ad secara islam. Studi ini bertujuan untuk mengobservasi apakah fatwa MUI mengenai wa’ad benar benar bertujuan positif bagi transaksi secara syariat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan dalam mengumpulkan data. Studi ini merupakan review dari penetapan fatwa MUI tentang salah satu hukum islam yang digunakan pada akad jual beli. Hasil studi menunjukkan bahwa akad wa’ad seperti transaksi produk makanan harus diawasi oleh pihak berwenang seperti BPPOM. Hal ini untuk menghindari kerugian bagi pihak konsumen perihal penyalahgunaan akad wa’ad, seperti janji bahwa produk yang dijual adalah halal atau tidak kadaluarsa. Selain itu, wa’ad dalam tarnsaksi keuangan juga harus disertai dengan perjanjian tertulis sebagai pengaman. Wa’ad pada keuangan syariah memang belum mempunyai ketetapan hukum yang jelas, baik pada undang undang, maupun pada Al qur’an. Oleh karena itu sudah tepat bila DSN MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan Wa’ad.