Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu Di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Analisis Penetapan PA Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA.Sda) Perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu di Pengadilan Agama Sidoarjo (Studi Kasus Perkara Nomor : 978/Pdt.G/2011/PA.Sda.) Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974”. Penelitian ini menjawab dua permasalahan, yaitu Upaya pembuktian apa yang digunakan Pengadilan Agama terhadap Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu? Apa dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam mempertimbangkan Pembatalan Perkawinan Saudara Seibu? Data penelitian ini diperoleh dari Pengadilan Agama kelas 1B Sidoarjo melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Penelitian tersebut di analisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan dari Perspektif Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa perihal hakim menetapkan, Pemohon kedudukannya sebagai ibu kandung dari Termohon I dan Termohon II dapat mengajukan pembatalan nikah sesuai maksud pasal 23 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sumput- Sidoarjo pada tanggal 13 April 2011 perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II tersebut terdapat larangan/ tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan Perkawinan karena ada hubungan saudara seibu. Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam, Perkawinan