Pengembangan Hukum Wasiat Wajibah Terhadap Anak Tiri (Studi Analisis Putusan MA No:554 K/AG/2011 tgl 19 maret 2012)

Abstract

Islam merupakan agama rachmatanlilalaminyang berusaha mengatur umatnya agar tercipta rasa keadilan, kesejahteraan, kedamaian dalam melakukan hubungan social antara manusia satu dengan yang lainnya, khususnya di dalam hubungan satu keluarga dengan melaksanakan norma-norma hukum yang sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Salah satu hubungan dalam kekeluaragaan adalah menyangkut masalah kewarisan.Naluri manusia yang menyukai harta benda tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh harta warisan. Akibat motivasi tersebut sering terjadi perkara gugat waris di pengadilan- pengadilan khususnya di Pengadilan Agama. Seiring dengan banyak macam dan variasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak menutup kemungkinan hakim sesuai kewenangannya dapat menciptakan dan membuat terobosan hukum atas perkara yang belum ada peraturan hukumnya.Salah satu kasus gugat waris yang terjadi di Pengadilan Agama Ternate yang oleh Mahkamah Agung dibakukan menjadi bentuk hukum baru dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2012 dalamperkara No. 554 K/AG/2011 jisPutusan Pengadilan Tinggi Maluku UtaraNo. 1/Pdt.G/2011/PT.MU jis Putusan Pengadilan Agama Ternate No. 238/Pdt.G/PAT tesangat menarik untuk dianalisis. Putusan Mahkamah Agung yang memberi hak anak tiri melalui instrument wasiyat wajibah sangat progresif dalam pengembangan hukum positif di Indonesia khususnya tentang wasiyat wajibah sebab instrument hukum tersebut selama ini hanya sebatas untuk anak angkat dan ahli waris yang menganut agama yang berbeda, Dasar perlindungan hukum anak tiri seandainya terjadi gugatan pembagian harta warisan adalah pemberian wasiat wajibah berdasarkan Alquran Surat Al Baqarah Ayat 180 yang dalam sebagian terjemahan dari ayat tersebut bersifat diwajibkan, sebagaimana didukung oleh Putusan Mahkamah Agung atas perkara No. 554 K/AG/2011 tertanggal 19Maret 2012.Lahirnya yurisprudensi atas perkara No. 554 K/AG/2011tertanggal 19Maret 2012 untuk sementara ini belum bisa dikatakan telah menjadi stare dicisis sebab kurang memenuhi syarat dan kedudukannya belum terlalu kuat jika dipakai sebagai dasar gugatan pembagian harta warisan anak tiri, untuk itu perlu kasus-kasus yang sama bentuknya dan Yurisprudensi yang telah ada dipakai referensi oleh hakim lain nya untuk memutus kasus sejenis. Kata Kunci :Wasiyat Wajibah Untuk Anak Tiri.