Persepsi Masyarakat Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik Terhadap Pernikahan Dini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bangaimana Persepsi Masyarakat Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik terhadap pernikahan dini, bertujuan untuk mendiskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini dan untuk mengetahui hukum pernikahan dini yang dilakukan di Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan di Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Penelitian ini merupakan penelitain deskriptif, dimana informasi dalam penelitian ini adalah remaja yang telah menikah di usia muda yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor lingkunga, faktor keluarga dan juga faktor ekonomi. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka, studi lapangan, wawancara dan observasi. Data yang didapat di lapangan kemudian dianalisa dan disusun dalam draf Tanya jawab antara peneliti yang dijelaskan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kesimpulan bahwa banyak yang menyetujui adanya pernikahan dini, faktor-faktor pendorong pernikahan dini di Desa Glatik adalah faktor ekonomi, pendidikan, orang tua dan adat istiadat. Pernikahan dini juga tidak memiliki dampak bagi hubungan keluarga mereka yang melakukan pernikahan dini karena hubungan rumah tangga mereka sangatlah harmonis, pernikahan dini yang dilakukan di Desa Glatik Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik diliat dari rukun dan syarat menurut fiqih munakahat itu di anggap SAH, tetapi bila di liat sesuai dengan hukum perkawinan di Indonesia, maka belum terpenuhui.