Studi Komparatif Tentang Outsourcing Pemborongan Kerja Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Syirkah Dalam Islam

Abstract

Konsep outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu menyerahkan atau mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang sifatnya sebatas kegiatan penunjang, yaitu tidak berhubungan langsung dengan proses kegiatan produksi. Syirkah dalam Islam merupakan suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa permodalan, keterampilan dengan ketentuan keuntungan ditanggung bersama. Perjanjian dalam outsourcing diantaranya perjanjian pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Hak dan kewajiban dalam syirkah adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan sesuai kesepakatan antar pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan konsep outsourcing dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan konsep syirkah dalam Islam, jenis penelitian ini adalah penelitian literatur atau kepustakaan dengan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep outsourcing adalah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang kegiatannya bersifat penunjang dan tidak berhubungan dengan proses produksi. Sedangkan, syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Hak dan kewajiban pekerja dalam UU adalah mendapatkan upah layak, jaminan kerja, serta perlindungan kerja. Sedangkan hak dalam syirkah adalah berhak melakukan pekerjaan dan menerima keuntungan yang sama sesuai kesepakatan. Kata Kunci: Outsourcing, UU No. 13 tahun 2003, Ketenagakerjaan, Syirkah, Syirkah Abdan.