Studi Analisis Wakaf Uang Dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004, Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat

Abstract

Dunia perwakafan mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi barang yang di wakafkan saat ini tidak terbatas pada benda statis (tanah dan bangunan), hingga wakaf dalam bentuk benda bergerak ataupun benda produktif seperti halnya uang. Keberadaan wakaf uang menjadi sangat strategis, disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf uang juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat. munculnya undang-undang/ dasar pelaksanaanyang legal menjadikan pelaksanaan wakaf semakin actual. Oleh karenanya artikel ini mempersoalkan bagaimana wakaf uang dalam tinjauan Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI dan UU. No. 41 tahun 2004 dan bagaimana peran pemberdayaan ekonomi umat sebagaimana yang terdapat pada tiga legal konstitusi tersebut. Pada penelitian ini penulis menggunakan kajian pustaka dengan jenis data kualitatif, yang datanya diperoleh dari kajian pustaka (buku, jurnal, artikel, dan sumber data lainya) yang berkenaan dengan analisa wakaf uang untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Hasilnya adalah ketiga legal konstitusi tersebut telah memberikan rujukan bahwa wakaf uang mampu menjadi komoditas perekonomian yang kuat, mensejahterakan umat dan sebagai salah satu sektor pendorong perekonomian umat yang baik melalui usaha produktif. Kata Kunci : Wakaf Uang, KHI, Fatwa MUI, UU No. 41 tahun 2004, Pemberdayaan