Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak

Abstract

Indonesia adalah negara demokrasi yang mempunyai aturan atau hukum dalam menangani setiap perbuatan kejahatan yang terjadi. Perilaku tindak kejahatan yang semakin hari semakin meningkat membuat pemerintahan melakukan perubahaan atau undang-undang untuk menambah sanksi hukum pada pelaku tindak kejahatan terutama pada pelaku pemerkosaan terhadap anak. Dalam hal ini dikhususkan pada Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dalam peraturan di atas terdapat sanksi atau hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan yang biasa disebut dengan hukuman kebiri. Selain dalam Undang-undang dan Perppu, sanksi hukum juga dibahas dalam Hukum Islam dimana terdapat dasar pemberian hukuman atau sanksi yang berat bagi pelaku tindak pemerkosaan yang menurut beberapa ulama‟ masuk dalam hukuman had. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis komparatif dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah bahwa Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak ( Studi Komparatif Antara Pasal 81 dan Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dengan Hukum Islam ) menunjukkan adanya perbedaan dan persamaan dari sanksi hukum bagi pelaku tindak pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Perrpu dan Hukum Islam.