Penerapan Akad Rahn Dan Penentuan Biaya Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah Menurut Fatwa DSN- MUI No 25/III/2002( Studi Kasus di PT. Pegadaian (Persero) CPS Cabang Blauran)

Abstract

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni yang menyatakan bahwa besarnya biaya jasa penyimpanan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Pegadaian Syariah hanya akan memperoleh keuntungan dari biaya sewa tempat penyimpanan. Kata kunci : Akad Rahn, Biaya Ijarah, Gadai Syariah.