Pelaksanaan Sita Jaminan Atas Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian Nomor 1884 Tahun 2014 Di Pengadilan Agama Sidoarjo

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian di Pengadilan Agama Sidoarjo, yang berjudul “Pelaksanaan sita jaminan atas harta bersama dalam perkara perceraian Nomor 1884 tahun 2014 di Pengadilan Agama Sidoarjo”. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kembali Pelaksanaan sita yang terjadi Pengadilan Agama Sidoarjo Penelitian ini bertujuan pula untuk mengetahui Pelaksanaan sita jaminan atas harta bersama dalam perkara perceraian Nomor 1884 tahun 2014 di Pengadilan Agama Sidoarjo Data penelitian ini diperoleh dari hasil opserfasi Tanya jawab dari hakim, Panitra dan pihak yng bersangkutan, dan buku penunjang yang lainnya yang berhubungan dengan penyitaan. Penelitian tersebut di analisis dengan menggunakan teknik pengumpulan data Hasil penelitian ini ada beberapa hal alasan istri mengajukan permohonan sita jaminan yaitu : karena istri kawatir dan mempunyai sangkaan yang kuat bahwa suami pemohon mempunyai i’tikad yang tidak baik, yaitu ingin menghabiskan atau mengalihkan harta bersama, dengan cara dijual atau disimpan di tempat lain selama permohonan dan termohon berpisah tempat tinggal karena keadaan rumahtangga mereka kurang harmonis.Kekawatiran ini dikuatkan dengan fakta adanya beberapa barang harta bersama yang dijual oleh suami pemohon.Dan untuk melindungi hak-hak istri (pemohon) dan menjadi keamanan serta mengamankan dan menghindarkan habisnya harta bersama tersebut atas perbuatan suami pemohon. Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam