Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menganut prinsip bahwa calon suami maupun calon isteri harus masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dengan maksud agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, dan Pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ayat (1) yang mempunyai sifat darurat. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode ini mempunyai tipe yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari penelitian ini diperoleh hasil pembahasan mengenai faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gresik, kewenangan absolut Pengadilan Agama dan kewenangan relatif Pengadilan Agama Gresik, syarat-syarat pengajuan permohonan dispensasi kawin, jenis dispensasi kawin, dan pertimbangan hakim dalam memutus dispensasi kawin baik yang dikabulkan maupun yang tidak diterima, serta akibat hukum dikabulkan atau tidak diterimanya permohonan dispensasi kawin. Kata Kunci : Dispensasi kawin