Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Pada Pelaku Transaksi Narkoba (Studi Pasal 114 Ayat (2) dan 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)

Abstract

Latar belakang penulis dalam permasalah ini adalah karena penulis melihat kenyataan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika yang dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkotika di luar kepentingan pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan adalah perbuatan melawan hukum, disamping itu juga sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia. Skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, bagaimana praktek hukuman mati di Indonesia? Dan bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman mati pada pelaku transaksi narkoba (pasal 114 ayat (2) dan 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)? Skripsi ini merupakan penelitian Pustaka,yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini diambil dari kepustakaan, dokumentasi dan kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis-kritis. Data yang dipakai adalah data yang bersifat deskriptif, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap pidana mati bagi pengedar narkotika masuk dalam kategori jarimahhirabah. Karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang terorganisir yang dapat merusak tatanan kehidupan baik diri sendiri maupun orang lain. Membunuh seorang manusia maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya karena sifat narkotika yang habitual, adiktif dan toleran. Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkoba, UU No. 35 Tahun 2009, Fatwa MUI, Pengedar, Hukuman Mati