Pendekatan Teologis Dalam Memahami Maksud Syariat Dan Hukum Yang Tidak Disepakati Islam
Abstract
Fiqh adalah metode dalam mengeksplorasi dan menetapkan hukum Islam. Ilmu ushul fiqh berguna untuk membimbing mujtahid dalam hukum syariah yang benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fiqh juga dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan argumen yang terkesan saling bertentangan. Meskipun argumen dalam studi Ushul Fiqh seperti qiyas, istihsan, masalah mursalah, istishab, dan urf dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun hukum dan masalah yang tidak dijelaskan secara langsung oleh teks. Para ulama sepakat untuk menyatakan Tuhan sebagai pihak yang berwenang membuat hukum dalam hukum Islam. Dalam konteks ini, Allah adalah suatu yang menjadikan syariat, menentukan, mengangkat dan sebagai sumber hukum. Atas dasar ini tidak ada syariah dalam Islam kecuali itu bersumber dari Tuhan. Karena, Tuhan menciptakan manusia di bumi dan Tuhan juga menetapkan aturan tentang kehidupan manusia. Fenomena ini pada akhirnya mendorong penulis untuk melakukan penelitian ilmiah tentang agama. Pendekatan agama akan mengalami perkembangan yang signifikan. Ini ditunjukkan oleh pendekatan agama yang tidak hanya berfokus pada aspek teologis, tetapi juga menembus disiplin ilmu humaniora lainnya.