Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Perkara Perceraian Nomor 2537/Pdt.G/2009/PA.Sda
Abstract
Abstrak Skripsi yang berjudul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERKARA PERCERAIAN NOMOR 2537/Pdt.G/2009/PA.Sda.” adalah hasil analisa mengenai putusan hakim mengenai perkara perceraian Nomor 2537/Pdt.G/2009/PA.Sda. yang bertujuan untuk memahami bagaimanakah pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian menurut ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku dalam pranata kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Analisa tentang putusan hakim mengenai perkara perceraian Nomor 2537/Pdt.G/2009/PA.Sda. yaitu hasil analisa yang sumber data - datanya atau materialnya diambil dari sumber utamanya adalah perundang - undangan yang berlaku dalam ketentuan hukum. Dari analisa yuridis terhadap putusan hakim mengenai perkara perceraian Nomor 2537/pdt.g/2009/pa.sda. dapat diambil suatu the force project bahwa. suatu perceraian dapat diputuskan hanya dengan dalih bahwa sebuah rumah tangga yang diharapkan oleh Undang - Undang adalah untuk dapat membina rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah dan saling tolong menolong serta menghargai satu sama lain akan terputus dengan sendirinya manakala suami istri tidak hidup serumah / tidak bersama dalam kurun waktu tertentu serta dalam perkara perceraian dapat diputuskan tanpa melihat siapa dan mana salah dan benarnya, akan tetapi dapat dilihat dari apakah suami istri tersebut dapat dirujukkan kembali atau tidak. Kata Kunci : Perceraian, Hukum Keluarga Islam