Analisa Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr Dan 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr. Tentang Penyelesaian Nafkah Iddah Dan Mutah Oleh Suami Kepada Istri Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Kasus)

Abstract

Abstrak Nafkah iddah dan nafkah mut‟ah adalah suatu kewajiban suami kepada istri dalam hukum islam. Jika suami mencerai talak istri maka suami berkewajiban membayar nafkah iddah dan nafkah mut‟ah. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengeluarkan dua putusan tentang nafkah iddah dan nafkah mut‟ah dalam perkara cerai talak, yaitu putusan Ex – officio (atas perintah hakim) dan putusan Rekonvensi (atas permintaan istri atau gugatan balik). Tujuan Penelilitian adalah pertama untuk mengetahui kewajiban membayar nafkah iddah dan nafkah mut‟ah yang tertuang dalam putusan No. 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr dan No 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr, kedua untuk mengetahui : dasar pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Jenis penelitian dilakukan diwilayah Kabupaten Kediri lebih tepatnya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dengan melakukan penelitian lapangan (gronded resert) yang dilakukan diPengadilan Agama Kabupaten Kediri. Terkait dengan Putusan Pengadilan Agama, penelitian yuridis normatif adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Terkait pengemupulan data denga cara wawancara langsung dengan Majelis Hakim serta mengambil beberapa data yang terkait dengam persoalan yang sedang penulis teliti. Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini, yakni : (1) putusan hakim no 2586/Pdt.G/2013/PA.Kab.kdr dan 2335/Pdt.G/2014/PA.Kab.kdr. dalam perkara cerai talak dalam penyelesaian nafkah iddah dan mut‟ah oleh suami kepada istri dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dilakukan jika istri mengajukan gugatan balik rekonvensi ataupun hakim menghukum secara Ex – officio untuk membayar nafkah iddah dan mut‟ah. (2) Pertimbangan Hukum dalam memutuskan perkara untuk penyelesaian nafkah iddah dan mut‟ah yang didasarkan hukum positif, Al- Qur‟an serta KHI. Kata Kunci: Nafkah Iddah dan nafkah Mut’ah, putusan Rekonvensi dan Ex - Officio