Pembagian Harta Waris Di Desa Pantenan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Dalam Perspektif Fikih Waris

Abstract

Fikih mawaris merupakan ilmu fikih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikan harta peninggalan dan orang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan, ketentuan orang-orang yang berhak menerima bagian, ketentuan besaran bagian masing-masing, serta tata cara pembagian sesuai aturan syar’i. Dalam hal ini penelitian ini fokus pada pembagian harta waris di desa pantenan kecamatan penceng kabupaten gresik dalam prespektif fikih waris. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan hasil penelitian bahwa pembagian waris di Desa Pantenan Kec. Panceng Kab. Gresik menggunakan sistem musyawarah yang menemui rasa keadilan. Kata Kunci : Harta Waris , Fikih Waris, dan Hukum Waris Adat