Penggunaan Dana Dari Asuransi Kecelakaan PT Jasa Raharja Surabaya Perspektif Fiqh Mawaris

Abstract

Penelitian dengan judul Penggunaan Dana Dari Asuransi Kecelakaan PT. Jasa Raharja Surabaya Perspektif Fiqh Mawaris (Studi Kasus Keluarga Korban Kecelakaan Maut Di Surabaya) merupakan penelitian lapangan pada keluarga korban kecelakaan maut yang mendapatkan dana santunan dari PT. Jasa Raharja Surabaya. Penggunaan dana dari asuransi kecelakaan oleh ahli waris belum tepat sasaran dan belum sampai kepada ahli waris yang berhak. Hal ini diketahui dari pemaparan keluarga korban yang menggunakan dana tersebut untuk pemenuh kebutuhan sehari-hari, sedangkan dana tersebut merupakan harta waris yang harus dibagi kepada ahli waris lain yang berhak dengan bagian-bagian mereka masing-masing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana santunan dari asuransi kecelakaan PT. Jasa Raharja dalam perspektif fiqh mawaris merupakan harta waris yang wajib dibagi kepada ahli waris berdasarkan bagian-bagiannya menurut syara’. Sedangkan dalam hal pengelolaan terkait dengan ahli waris sebagaimana telah ditentukan dalam UU No. 33 Th 1964 Jo PP No. 17 Th 1965 dan UU No. 34 Th 1964 Jo PP No. 18 Th 1965 yaitu ahli waris adalah anaknya, janda/dudanya dan/atau orang tuanya bila dilihat dari fiqh mawaris adalah kurang tepat sasaran, dimana masih ada ahli waris lain yang juga mempunyai kesamaan hak untuk mendapatkan harta waris tersebut.