Penolakan Permohonan Pencegahan Perkawinan Di Surabaya (Studi Analisis Putusan Hakim Nomor 964/Pdt.P/2015/Pa.Sby)
Abstract
ABSTRAKPencegahan Perkawinan adalah usaha untuk membatalkan perkawinan sebelum perkawinan itu berlangsung. Pencegahan perkawinan itu dapat dilakukan apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan. enis penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (Library Research). Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif, dengan pengumpulan data primer (studi literatur), dan sekunder (dokumentasi). Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalil-dalil atau alasan-alasan hukum untuk mengajukan permohonan pencegahan perkawinan dalam perkara ini tidak beralasan hukum, karena tidak ada alasan secara syar'i. Oleh karena itu keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Pencegahan, Perkawinan