Hukum-Hukum Yang Berbeda Antara Laki-Laki Dan Wanita Menurut Madzhab Syafi'i Dan Madzhab Hanafi

Abstract

Hukum islam sebagai salah satu sumber hukum nasional merupakan kumpulan aturan yang berdasarkan pada norma-norma atau kaidah-kaidah fiqhiyah. Kehidupan manusia pada hakikatnyanya selalu berkaitan dengan hukum-hukum dan syariat syariat agama,terkhusus dalam hukum fiqih yang menjadi seluruh aspek kehidupan manusia dalam ber islam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Ada hal atau hukum-hukum fiqih yang berbeda antara laki-laki dan wanita menurut dua pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi mulai dari bab ubudiah sampai muamalah. Banyak hal yang penting yang dibutuhkan wanita muslimah dan laki-laki muslim. Di Indonesia mayoritas menganut pada imam Syafi'i tentang hukum-hukum fiqih. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji hukum fiqih ubudiah laki-laki dan wanita dari pandangan dua madzhab dan juga membicarakan tentang permasalahan fiqih yang sedang terjadi di Indonesia termasuk hukum fiqih terkait pengurusan jenazah pasien corona dan sholat jumat yang banyak berbeda pendapat vtentang hal ini. Islam sendiri pun telah mengatur mengenai hukum-hukum fiqih Laki-laki dan wanita pada kitab-kitab fiqih karangan empat madzhab yang sebenarnya terjadi perbedaan hanya sebagian kecil, seperti masalah aurat laki-laki dan wanita dalam sholat atau dalam permasalahan fiqih sehari-hari.. Artikel ini menggunakan penelitian kajian pustaka dari berbagai kitab-kitab fiqih dan buku-buku fiqih dan artikel-artikel fiqih lainnya.